Ada yang menarik pada sidang ke 12 Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau kerap disapa Ahok pada hari ini, Selasa 28 Februari 2017. Pada sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua Saksi Ahli, yaitu Ahli Hukum Pidana dan Ahli Agama. Untuk Saksi Ahli Hukum Pidana menghadirkan Abdul Chair Ramadhan, sedangkan untuk Saksi Ahli Agama menghadirkan Imam Besar FPI yaitu Rizieq Shihab. Yang menarik di sini adalah ini kali pertama Rizieq Shihab bertemu atau berhadapan langsung dengan Ahok, orang yang selama ini ditentangnya.
Namun Tim Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama menolak kesaksian Rizieq Shihab karena dianggap tidak memiliki kapasitas untuk menjadi Saksi Ahli, dan bahkan merupakan "residivis". Menurut Tim Kuasa Hukum Ahok, penolakan ini karena Rizieq Shihab menolak untuk bersalaman dengan klienya, juga didasarkan pada berbagai kasus yang pernah dan sedang membelit Rizieq Shihab. Rizieq Shihab pernah dihukum untuk kasus penyerangan aksi AKKBB pada tahun 2008 silam dan tindak pidanan menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan kepada Pemerintah Republik Indonesia.
Meskipun begitu, sidang tetap dilanjutkan untuk mendengar keterangan Rizieq Shihab. Majelis Hakim akan memilah-milah mana keterangannya sebagai Saksi Ahli Agama mana yang tidak. Dalam keterangannya, Rizieq Shihab menyebutkan beberapa alasan yang membuatnya meminta kepada Majelis Hakim untuk memerintahkan agar Ahok segera ditahan. Beberapa alasan yang disampaikan Rizieq Shihab adalah Ahok terus mengulangi apa yang dianggap penistaan, Ahok berpotensi untuk melarikan diri, dan yang terakhir adalah Yurisprudensi atas kasus penistaan agama yang selalu ditahan.
Usai persidangan Tim Kuasa Hukum memberikan keterangan pada sejumlah wartawan, menurutnya dalam persidangan tadi Rizieq Shihab tidak bertindak sebagaimana Saksi Ahli, malah dia mengajukan bukti-bukti tambahan, yaitu rekaman wawancara Ahok dengan Aljazeera dan rekaman rapat internal Pemprov DKI. Sementara itu di luar persidangan banyak sekali massa yang datang, baik yang Pro Ahok maunpun yang Kontra.
0 Komentar
Penulisan markup di komentar